Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun, Gus Sahal Sebut Putusan Berlebihan, Lebay

- 24 Juni 2021, 19:53 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Kolase by Annisa/

SEPUTARTANGSEL.COM- Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq Shihab dengan 4 tahun penjara pada kasus Swab RS UMMI Bogor, pada sidang yang digelar Kamis 24 Juni 2021. 

Akhmad Sahal pengurus cabang Istimewa NU (PCNU) Amerika melalui cuitan di akunnya @sahaL_AS menilai vonis hakim berlebihan alias lebay. 

Hal itu dikatakannya dengan alasan pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab hanya pelanggaran kasus data swab.  Tetapi kalau vonis 4 tahun karena SARA, Akhmad Sahal atau biasa disapa Gus Sahal lebih setuju.

Baca Juga: Meroket, Covid-19 di Indonesia Hari Ini Tambah 20.547 Kasus Baru, Totalnya Capai 2.053.995

"Ini berlebihan. Kalo Rizieq divonis 4 thn krn tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dll, saya setuju. Tp kalo krn kasus Data Swab, ini lebay," tulis Gus Sahal.

Gus Sahal juga mengutip Al Quran, "Jgnlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu ga adil, kata Quran," tambahnya.

Tetapi pendapat Akhmad Sahal tak semuanya mendapat dukungan. Bahkan ada komentar pada unggahan tersebut yang membandingkan dengan kasus Ahok. 

Yosi Hendarsjah di akunnya @_yosi_h mengomentari,
"Dulu hukuman Ahok juga berlebihan. Malah di atas tuntutan jaksa."

Baca Juga: Britney Spears Berjuang Keluar dari Konservatori, Sejumlah Publik Figur dan Netizen Memberi Dukungan

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x