SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali akan cairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 3 atau BLT UMKM 2021.
Pencairan BPUM Tahap 3 ini akan segera dilakukan seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat di sejumlah daerah di Indonesia.
Informasi terkait jadwal penyaluran BPUM Tahap 3 telah dibocorkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Baca Juga: BPUM PNM Mekaar Rp1,2 Juta Cair, Gunakan KTP Anda untuk Cek Daftar Penerima di Link Ini
Menurutnya, pencairan sudah bisa dilakukan mulai Juli hingga September 2021 melalui Bank BRI dan BNI.
Adapun anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk disalurkan melalui BPUM Tahap 3 adalah Rp3,6 triliun.
Nantinya anggaran tersebut akan dibagikan kepada 3 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Baca Juga: BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Cair, Cek 2 Link Ini untuk Lihat Daftar Penerima BLT UMKM 2021 Kemenkop UKM
Masing-masing penerima akan mendapat dana bantuan Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM.
Tujuan dicairkannya BPUM Tahap 3 ini adalah untuk membantu para pengusaha agar dapat tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, BPUM Tahap 3 versi masyarakat merupakan Tahap 2 versi pemerintah.
Sebelumnya pemerintah sudah membagikan BPUM Tahap 1 kepada para pelaku UMKM pra lebaran 2021.
Sayangnya, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki usaha mikro;
4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha;
7. Telah mengajukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat.
Apabila Anda merasa sudah memenuhi persyaratan yang ada dan ingin melihat daftar penerima BLT UMKM 2021, silahkan kunjungi dua link di bawah ini.
Melalui Link eform.bri.co.id Milik Bank BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id;
2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM';
3. Masukkan NIK KTP Anda yang telah didaftarkan menjadi penerima BPUM;
4. Masukkan kode captcha sesuai yang tertera pada layar;
5. Klik 'Proses Inquiry'.
Melalui Link banpresbpum Milik Bank BNI
1. Kunjungi laman banpresbpum.id;
2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia;
3. Masukkan kode verifikasi;
4. Lanjutkan ke proses inquiry.
Selanjutnya, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 atau tidak.***