Bantuan Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Kapan Cair? Cek Bocoran Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini

- 12 Juli 2021, 06:30 WIB
Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Kembali Disalurkan Kemenaker pada 2021
Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Kembali Disalurkan Kemenaker pada 2021 /Foto: Kabar Joglosemar/Galih Wijaya/

Sebagai informasi, jumlah bantuan ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari semula Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta.

Adapun persyaratan untuk mendapat bantuan Rp1,2 juta dari Kemenaker adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja atau buruh dengan upah bulanan kurang dari Rp5 juta per bulan;

3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

4. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;

5. Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah di bank;

6. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2021.

Baca Juga: Perhatian, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair Hanya untuk 6 Golongan Ini

Untuk melihat status kepesertaan Anda, dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah