Sebagai informasi, jumlah bantuan ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari semula Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta.
Adapun persyaratan untuk mendapat bantuan Rp1,2 juta dari Kemenaker adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja atau buruh dengan upah bulanan kurang dari Rp5 juta per bulan;
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
4. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;
5. Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah di bank;
6. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2021.
Untuk melihat status kepesertaan Anda, dapat dilakukan dengan cara berikut ini.