SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) berniat untuk menyalurkan kembali program Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 ini.
Program Bantuan Subsidi Gaji ini merupakan program lanjutan dari tahun 2020 lalu.
Karenanya, Bantuan Subsidi Gaji hanya akan diberikan kepada para pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 2.
Meski begitu, masyarakat masih banyak yang mempertanyakan terkait jadwal pencairan.
Pasalnya, Bantuan Subsidi Gaji 2021 ini belum kunjung didistribusikan. Padahal, semula dijadwalkan cair pada Juni atau Juli 2021.
Kemenaker menjelaskan, proses pencairan bantuan tersebut harus menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, Kemenaker juga harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Negara (Himbara), hingga Bank Swasta.