Dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kemnaker Hanya untuk Golongan Ini!

- 8 Juli 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan /Foto: Seputartangsel.com/Muhammad Hafid/

SEPUTARTANGSEL.COM - Banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagaerjaan tahun 2021 belum kunjung dicairkan.

Padahal, awalnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menjadwalkan pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Juni atau Juli 2021.

Kemnaker mengatakan, pihaknya masih harus menunggu persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair Juli 2021, Simak Cara Cek Daftar Penerima

Sebagai informasi, besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp1,2 juta dan akan dibagikan kepada para pekerja yang belum mendapat bantuan pada termin 2 pada 2020 lalu.

Sayangnya, tidak semua pekerja akan mendapat bantuan Rp1,2 juta dari Kemnaker.

Pasalnya, ada sejumlah persyaratan yang harus Anda penuhi agar terdaftar sebagai penerima BSU, di antaranya yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan;

3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

4. Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah;

5. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2021.

Baca Juga: Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta Dicairkan Kemnaker? Simak Detailnya

Untuk melihat status kepesertaan Anda, dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Masukkan email beserta password yang sudah terdaftar;

3. Masuk ke dashboard;

4. Klik 'Kartu Digital';

5. Klik 'Gambar Kartu'.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenenagakerjaan 2021 Cair Juli 2021? Simak Keterangan Kemnaker

Apabila Anda merasa telah memenuhi semua persyaratan di atas dan memastikan status kepesertaan Anda pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Anda bisa langsung cek daftar penerima bantuan melalui link berikut ini.

1. Masuk ke laman kemnaker.go.id;

2. Klik 'Daftar' pada pojok kanan atas laman tersebut;

3. Klik 'Daftar Sekarang' apabila Anda belum memiliki akun;

4. Masukkan data diri Anda secara lengkap dan klik 'Daftar Sekarang';

5. Jika sudah mendapat kode OTP via SMS, lakukan aktivasi pada laman kemnaker;

6. Klik 'Masuk' pada pojok kanan atas;

7. Isi formulir dengan lengkap.

Setelah Anda menyelesaikan semua tahapan di atas, maka akan muncul pemberitahuan status penerimaan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada dashboard.

Jika terjadi masalah, silahkan lapor kepada manajemen perusahaan, kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau lapor melalui bantuan.kemnaker.go.id.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini