59 Perusahaan di Jakarta Ditutup karena Langgar PPKM Darurat Jawa-Bali

- 6 Juli 2021, 13:52 WIB
Salah satu rumah makan di Jl. Sukarjo Wiryopranoto, Gambir, Jakpus, yang melanggar aturan PPKM Darurat DKI Jakarta ditutup sementara pada 3 Juli 2021
Salah satu rumah makan di Jl. Sukarjo Wiryopranoto, Gambir, Jakpus, yang melanggar aturan PPKM Darurat DKI Jakarta ditutup sementara pada 3 Juli 2021 /Twitter @SatpolPP_Jakpus/

Baca Juga: Inul Daratista 85 Kilogram, Ingat?

Bagi perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat di Jakarta sudah tidak diberi sanksi teguran lagi, tapi langsung dengan penutupan sementara bahkan bisa dilakukan pencabutan izin operasional.

“Sekarang sanksinya nggak ada peringatan, sekarang langsung sanksi penutupan sementara tiga hari,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Andri Yansah.

Jika masih melanggar juga, perusahaan tersebut akan dikenakan denda administratif sebesar Rp50 jt dan terus berlaku kelipatan jika masih melanggar.

Baca Juga: Manajemen Buka Suara Soal Alasan Didepaknya Boaz Solossa dan Tipa dari Persipura Jayapura

Kalau masih tetap melanggar, perusahaan tersebut melalui usulan PTSP agar dilakukan pencabutan izin operasional.

“Setelah penutupan, sanksi administratif, selanjutnya lagi usulkan ke PTSP untuk pencabutan izin operasional,” ujar Andri.

Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan sidak ke 74 perusahaan yang ada di Jakarta, sebanyak 59 perusahaan kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah diberlakukan oleh pemerintah.***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah