PPKM Darurat, Pemprov DKI Jakarta Ubah Cara Permohonan Pembuatan STRP

- 6 Juli 2021, 11:06 WIB
Ilustrasi pemberlakuan PPKM Darurat. Simak cara pengajuan STRP bagi pekerja yang hendak keluar masuk DKI Jakarta.*
Ilustrasi pemberlakuan PPKM Darurat. Simak cara pengajuan STRP bagi pekerja yang hendak keluar masuk DKI Jakarta.* /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Hari ketiga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terjadi kemacetan di berbagai titik penyekatan perbatasan Jakarta.

Masih banyak pegawai belum menyiapkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melewati penyekatan di Jakarta.

STRP dibuat dengan mengajukan permohonan di laman web https://jakevo.jakarta.go.id.

Awalnya pekerja di sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak bisa langsung mendaftar dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Tanah Longsor di Atami, Jepang Diperkirakan Lebih dari 100 Orang Belum Ditemukan

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara,  terjadi masalah sistem error pada pukul 15.00 hingga 17.45 pada Senin 6 Juli 2021. Di laman Jakevo pun baru bisa diakses kembali pukul 19.00 WIB.

Pengumuman yang mendadak membuat banyak orang mengakses laman secara bersamaan. Sistem menjadi error dan warga tidak dapat membuat STRP selama beberapa waktu.

“Ini karena kapasitas untuk menampung aplikasi 1 juta pendaftar bersamaan. Hari ini yang masuk 17 juta. Itu artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut daftar. Karenanya kami imbau, hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa ajukan registrasi,” ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah Rapat Forkopimda DKI Jakarta bersama Kemenko Marinvest di Jakarta, Senin malam 5 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini