59 Perusahaan di Jakarta Ditutup karena Langgar PPKM Darurat Jawa-Bali

- 6 Juli 2021, 13:52 WIB
Salah satu rumah makan di Jl. Sukarjo Wiryopranoto, Gambir, Jakpus, yang melanggar aturan PPKM Darurat DKI Jakarta ditutup sementara pada 3 Juli 2021
Salah satu rumah makan di Jl. Sukarjo Wiryopranoto, Gambir, Jakpus, yang melanggar aturan PPKM Darurat DKI Jakarta ditutup sementara pada 3 Juli 2021 /Twitter @SatpolPP_Jakpus/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Banyak perusahaan di Jakarta yang masih belum mematuhi aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada Selasa 6 Juli 2021, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan sudah menutup sementara 59 perusahaan yang berada di Jakarta karena melanggar ketentuan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah menyediakan aplikasi yang bernama JAKI bagi masyarakat yang harus bekerja di sektor nonesensial ataupun nonkritikal.

Baca Juga: Zubairi Djoerban Beberkan Alasan Ivermectin Tidak Boleh Digunakan untuk Obat Terapi Covid-19

“Jadi apabila kerja di perusahaan nonesensial dan nonkritikal dan harus masuk silahkan laporkan lewat JAKI,” kata Anies.

Polda dan TNI akan menindak tegas bagi perusahaan di Jakarta yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat Jawa-Bali ini.

“Pemprov DKI Jakarta bersama Polda dan TNI akan melakukan penindakan tegas pada perusahaan yang tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat,” ujar Anies.

“Ini kan untuk keselamatan semuanya, jadi dua pekan ke depan kita semua harus jaga secara serius agar kita semua bisa memutus rantai penularan dari Covid-19,” sambung Anies.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x