SEPUTARTANGSEL.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sudah mulai dijalankan sejak 3 Juli dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Sesuai ketentuan, hanya sektor esensial yang masih berjalan selama PPKM Darurat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan warga Jabodetabek yang masuk wilayahnya untuk bekerja, mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Baca Juga: Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Berlaku Mulai Hari ini di Jakarta , Begini Cara Daftarnya
STRP tersebut berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Dilansir SeputarTangsel.Com dari Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, yang termasuk pekerja sektor esensial adalah: komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Sementara pekerja sektor kritikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistic dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.
Kemudian, petrokimia, semen objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.