Ini Para Pekerja yang Wajib Bawa STRP Untuk Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 18:27 WIB
Petugas kepolisian dan TNI memperketat pengguna jalan di wilayah Jakarta. Para pekerja yang masih masuk kantor di Jakarta wajib membawa STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja).
Petugas kepolisian dan TNI memperketat pengguna jalan di wilayah Jakarta. Para pekerja yang masih masuk kantor di Jakarta wajib membawa STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja). /Foto: Instagram @tmcpoldametro/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sudah mulai dijalankan sejak 3 Juli dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Sesuai ketentuan, hanya sektor esensial yang masih berjalan selama PPKM Darurat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan warga Jabodetabek yang masuk wilayahnya untuk bekerja, mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Baca Juga: Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Berlaku Mulai Hari ini di Jakarta , Begini Cara Daftarnya

STRP tersebut berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Dilansir SeputarTangsel.Com dari Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, yang termasuk pekerja sektor esensial adalah: komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Sementara pekerja sektor kritikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistic dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Baca Juga: Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Bagi Pekerja Masuk Jakarta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemudian, petrokimia, semen objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini