Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Bagi Pekerja Masuk Jakarta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 5 Juli 2021, 15:04 WIB
Langkah Membuat STRP untuk Masuk dan Keluar DKI Jakarta selama PPKM Darurat bisa cek di jakevo.jakarta.go.id
Langkah Membuat STRP untuk Masuk dan Keluar DKI Jakarta selama PPKM Darurat bisa cek di jakevo.jakarta.go.id /Tangkapan layar: Instagram.com/@dkijakarta

 

SEPUTARTANGSEL.COM – PPKM Darurat Jawa-Bali mulai diberlakukan pada 3 Juli – 20 Juli 2021. 

Pada masa PPKM Darurat, mobilitas masyarakat terbatas. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat yang masuk wilayahnya. 

Pembatasan dilakukan dengan penyekatan di beberapa titik jalur masuk ke Jakarta. 

Sesuai aturan PPKM Darurat hanya yang bekerja di bidang essensial yang diperbolehkan melakukan mobilitas. Para pekerja yang bekerja di bidang esensial diperbolehkan melintas dengan menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Baca Juga: Transjakarta Beroperasi Hanya Sampai Pukul 20.30 Selama PPKM Darurat

Pemberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di wilayah Pemprov DKI Jakarta selama PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 5 hingga 20 Juli 2021.

Untuk mendapatkan STRP, Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan cara permohonan STRP melalui Instagram @dkijakarta pada Senin 5 Juli 2021. 

"Mulai hari Senin warga Jabodetabek yang bekerja di wilayah DKI Jakarta wajib mempunyai STRP selama PPKM Darurat berlangsung," tulis @dkijakarta.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x