59 Perusahaan di Jakarta Ditutup karena Langgar PPKM Darurat Jawa-Bali

- 6 Juli 2021, 13:52 WIB
Salah satu rumah makan di Jl. Sukarjo Wiryopranoto, Gambir, Jakpus, yang melanggar aturan PPKM Darurat DKI Jakarta ditutup sementara pada 3 Juli 2021
Salah satu rumah makan di Jl. Sukarjo Wiryopranoto, Gambir, Jakpus, yang melanggar aturan PPKM Darurat DKI Jakarta ditutup sementara pada 3 Juli 2021 /Twitter @SatpolPP_Jakpus/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Banyak perusahaan di Jakarta yang masih belum mematuhi aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada Selasa 6 Juli 2021, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan sudah menutup sementara 59 perusahaan yang berada di Jakarta karena melanggar ketentuan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah menyediakan aplikasi yang bernama JAKI bagi masyarakat yang harus bekerja di sektor nonesensial ataupun nonkritikal.

Baca Juga: Zubairi Djoerban Beberkan Alasan Ivermectin Tidak Boleh Digunakan untuk Obat Terapi Covid-19

“Jadi apabila kerja di perusahaan nonesensial dan nonkritikal dan harus masuk silahkan laporkan lewat JAKI,” kata Anies.

Polda dan TNI akan menindak tegas bagi perusahaan di Jakarta yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat Jawa-Bali ini.

“Pemprov DKI Jakarta bersama Polda dan TNI akan melakukan penindakan tegas pada perusahaan yang tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat,” ujar Anies.

“Ini kan untuk keselamatan semuanya, jadi dua pekan ke depan kita semua harus jaga secara serius agar kita semua bisa memutus rantai penularan dari Covid-19,” sambung Anies.

Baca Juga: Inul Daratista 85 Kilogram, Ingat?

Bagi perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat di Jakarta sudah tidak diberi sanksi teguran lagi, tapi langsung dengan penutupan sementara bahkan bisa dilakukan pencabutan izin operasional.

“Sekarang sanksinya nggak ada peringatan, sekarang langsung sanksi penutupan sementara tiga hari,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Andri Yansah.

Jika masih melanggar juga, perusahaan tersebut akan dikenakan denda administratif sebesar Rp50 jt dan terus berlaku kelipatan jika masih melanggar.

Baca Juga: Manajemen Buka Suara Soal Alasan Didepaknya Boaz Solossa dan Tipa dari Persipura Jayapura

Kalau masih tetap melanggar, perusahaan tersebut melalui usulan PTSP agar dilakukan pencabutan izin operasional.

“Setelah penutupan, sanksi administratif, selanjutnya lagi usulkan ke PTSP untuk pencabutan izin operasional,” ujar Andri.

Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan sidak ke 74 perusahaan yang ada di Jakarta, sebanyak 59 perusahaan kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah diberlakukan oleh pemerintah.***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini