1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan;
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
4. Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah;
5. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2021.
Untuk melihat status kepesertaan Anda, dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Masukkan email beserta password yang sudah terdaftar;
3. Masuk ke dashboard;