7 Wilayah di Banten Terapkan PPKM Darurat, Ini 14 Aturannya: Resepsi Pernikahan Maksimal 30 Orang

- 3 Juli 2021, 11:51 WIB
Masjid Agung Banten di Kota Serang. (Arsip 23 Agustus 2020). 7 Kota/Kabupaten di Banten menerapkan PPKM Darurat.
Masjid Agung Banten di Kota Serang. (Arsip 23 Agustus 2020). 7 Kota/Kabupaten di Banten menerapkan PPKM Darurat. /Foto: Seputar Tangsel/Lena Nurita/

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diberlakukan 3 Juli, Sanksi Berat Bagi Yang Melanggar

3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, seluruhnya baik kegiatan belajar mengajar ataupun pelatihan dilakukan secara online.

4. Pusat perbelanjaan seperti mal dan pusat perdagangan ditutup.

5. Restoran dan warung makan tidak menerima makan di tempat, hanya melayani pembelian secara online dan take away.

6. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen, dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

7. Tempat ibadah dan tempat umum lainnya yang digunakan untuk beribadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya ditutup sementara.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali, Menag Yaqut Cholil Qoumas Revisi Aturan Penyelenggaraan Idul Adha 1442 H

9. Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramain ditutup sementara.

10. Transportasi umum maksimal kapasitas 70 persen, dengan prokes yang ketat.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah