SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Indonesia berencana akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada tanggal 3-20 Juli 2021.
Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali akan dilakukan guna mencegah dan mengurangi angka penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi di Indonesia.
Penerapan aturan tersebut mendapatkan sorotan dari dokter Tirta Mandira Hudhi atau akrab disapa dr Tirta.
Baca Juga: Luhut Ancam Pecat Kepala Daerah yang Berani Langgar Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali
Melalui cuitan di akun Twitter-nya, dr Tirta mengungkapkan tidak mempunyai ekspektasi yang tinggi terhadap PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan diterapkan.
“Gue ga berharap banyak ya dari PPKM darurat ini. Secara dari yg udah2 gate larangan mudik aja ditrobos,” tulis dr Tirta, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @tirta_hudhi, Kamis, 1 Juli 2021.
Dia menekankan agar aturan PPKM Darurat yang dibuat dalam penerapannya ketika di lapangan harus sesuai dan jelas.
Menurutnya, ketika pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan akan berdampak kepada ketidakpercayaan masyarakat.