SEPUTARTANGSEL.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai diberlakukan hari ini, Sabtu 3 Juli 2021.
Gubernur Banten, Wahidin Halim, memutuskan tujuh kabupaten dan kota di provinsi Banten juga menerapkan PPKM Darurat.
Berdasarkan instruksi Gubernur Banten nomor 15 tahun 2021, tujuh kabupaten/kota tersebut yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
Ketujuh wilayah tersebut harus menjalankan aturan yang berlaku selama PPKM Darurat ini diberlakukan, mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Dikutip SeputarTangsel.com, berikut rangkuman poin-poin aturan baru yang diberlakukan pada tujuh kabupaten/kota di Banten, sesuai dengan instruksi Gubernur nomor 15 tahun 2021:
1. Sektor non esensial, pelaksanaan kegiatan diberlakukan 100 persen dari rumah atau work from home (WFH).
2. Sektor esensial dan kritikal, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial maksimal pekerja 50 persen dapat melakukan work from office (WFO).
Sedangkan sektor kritikal 100 persen pekerja dapat melakukan WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.