7 Wilayah di Banten Terapkan PPKM Darurat, Ini 14 Aturannya: Resepsi Pernikahan Maksimal 30 Orang

- 3 Juli 2021, 11:51 WIB
Masjid Agung Banten di Kota Serang. (Arsip 23 Agustus 2020). 7 Kota/Kabupaten di Banten menerapkan PPKM Darurat.
Masjid Agung Banten di Kota Serang. (Arsip 23 Agustus 2020). 7 Kota/Kabupaten di Banten menerapkan PPKM Darurat. /Foto: Seputar Tangsel/Lena Nurita/

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan penerapan prokes yang lebih ketat, serta tidak menyediakan makan di tempat.

12. Pelaku perjalanan domestik harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin 1 dosis), hasil tes PCR H-2 (untuk penumpang pesawat), hasil tes rapid antigen H-1 (untuk pengguna angkutan bis dan kereta api).

13. Wajib memakai masker untuk kegiatan di luar rumah dan tidak diperkenankan menggunakan face shield tanpa masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah