11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan penerapan prokes yang lebih ketat, serta tidak menyediakan makan di tempat.
12. Pelaku perjalanan domestik harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin 1 dosis), hasil tes PCR H-2 (untuk penumpang pesawat), hasil tes rapid antigen H-1 (untuk pengguna angkutan bis dan kereta api).
13. Wajib memakai masker untuk kegiatan di luar rumah dan tidak diperkenankan menggunakan face shield tanpa masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.***