PPKM Darurat Jawa-Bali Diberlakukan 3 Juli, Sanksi Berat Bagi Yang Melanggar

- 2 Juli 2021, 22:55 WIB
Perkantoran di Jakarta akan di sanksi jika langgar aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Perkantoran di Jakarta akan di sanksi jika langgar aturan PPKM Darurat Jawa-Bali. /Sumber: Instagram / @dkijakarta/

SEPUTARTANGSEL.COM – PPKM Darurat Jawa-Bali akan diberlakukan pada Sabtu 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Semua daerah sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk menjalankan PPKM Darurat tersebut.

DKI Jakarta sebagai Ibukota negara juga sudah melakukan persiapan untuk menyukseskan jalannya PPKM Darurat Jawa-Bali. Salah satunya adalah dengan memberi sanksi tegas bagi perkantoran terutama yang bergerak di sektor non esensial jika masih nekat beroperasi.

Baca Juga: KPK Tagih Pemprov DKI Jakarta Beberkan Dana Bansos Covid-19, Ferdinand Hutahaean: Anies Baswedan, Panik Enggak

“Kita akan koordinasi dengan TNI dan Polri dalam pelaksanaanya. Setiap kantor ada satgasnya untuk memastikan pelaksanaan kantor bekerja di rumah yang non esensial,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Dikutip dari PMJ News pada Jumat, 2 Juli 2021, Pemerintah DKI juga akan bekerjasama dengan Polda Metro Jaya maupun Kodam Jaya untuk melakukan pemantauan hingga penindakan kepada kantor-kantor atau unit usaha yang melanggar aturan di masa pengetatan PPKM Darurat Jawa-Bali.

“Kami juga nanti dibantu oleh Polda Metro Jaya juga Kodam Jaya dan jajaran lain untuk terus melakukan pemantauan, pengawasan, bahkan penindakan bagi kantor-kantor atau unit usaha apapun, dimanapun, kapanpun yang melanggar peraturan daripada PPKM Darurat ini akan kami tindak dan beri sanksi setegas-tegasnya dan seberat-beratnya,” jelas Wagub DKI.

Baca Juga: Donald Rumsfeld, Tokoh Kunci Serangann AS ke Afghanistan dan Irak

Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali dicanangkan oleh Pemerintah dengan tujuan untuk menekan kasus Covid-19 yang terus meningkat, terutama di pulau Jawa dan Bali.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x