SEPUTARTANGSEL.COM – Presiden Jokowi resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai Sabtu, 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang ditunjuk sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali menegaskan, ada sanksi bagi Kepala Daerah yang melanggar.
Sanksi tersebut termuat dalam aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, berupa ancaman sanksi tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya.
“Dalam hal Gubernur, Bupati, Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM, PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 di atas dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara,” ujar Luhut, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, pada Kamis 1 Juli 2021.
Sanksi tersebut, jelas Luhut, sudah diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, penindakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat ini akan diatur melalui instruksi Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat, Luhut Diminta Jelaskan Detail
“Nanti ada instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun nanti Kejaksaan. Kita akan tegas dalam hal ini,” kata Luhut.