Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, Tito Karnavian: Jangan Panik

- 2 Juli 2021, 15:47 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menghimbau kepada masyakarat agar tidak panik dalam pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menghimbau kepada masyakarat agar tidak panik dalam pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali /Foto: Instagram/@titokarnavian/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah sudah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan dimulai pada tanggal 3-20 Juli 2021.

Beberapa larangan akan diterapkan oleh pemerintah selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini resmi berjalan.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Jumat 2 Juli 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dengan diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali tersebut.

Baca Juga: 3 Alasan Gus Nadir Sebut Waketum MUI Anwar Abbas Keliru Soal Penutupan Masjid pada PPKM Darurat

“Agar masyarakat tidak panik, karena dengan adanya pembatasan sampai 100% Working from home, untuk kesiapan logistik, kesiapan makanan minuman, itu sebetulnya tidak menjadi masalah,” kata Tito.

PPKM Darurat Jawa-Bali ditetapkan menjadi dua sektor, yakni sektor non esensial dan sektor kritikal, di mana sektor non esensial mewajibkan seluruh pekerjanya bekerja dari rumah (work from home).

Sedangkan kegiatan belajar mengajar juga 100% dilakukan melalui sistem daring, dari tingkat sekolah, perguruan tinggi, akademi, ataupun tempat pelatihan.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, GeNose Tak Berlaku, Syarat Perjalanan dengan Sertifikat Vaksinasi dan PCR Swab Negatif

Untuk sektor kritikal semua pekerja tetap bekerja di kantor atau work from office dan tetap berjalan normal, namun harus disertakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x