SEPUTARTANGSEL.COM - Mulai pukul 00.00 Sabtu 3 Juli 2021, Presiden Jokowi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
Salah satu implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali adalah membatasi mobilitas masyarakat.
Pelaksanaan di lapangan, dijalankan oleh aparat kepolisian dan instansi terkait dengan melakukan penutupan sejumlah ruas jalan.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diberlakukan 3 Juli, Sanksi Berat Bagi Yang Melanggar
PPKM Darurat Jawa-Bali akan berlangsung 20 Juli 2021. Selama masa penerapan aturan tersebut, Polda Metro Jaya menambah jumlah titik pembatasan dan pengendalian mobilitas di wilayah hukum yang dinaunginya.
Kali ini, Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan di 35 titik di kawasan Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jadetabek). Pembatasan diberlakukan dalam rentang pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
35 titik itu meliputi 21 kawasan dan jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas, serta 14 kawasan dan jalan yang dilakukan pengendalian mobilitas.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali, Menag Yaqut Cholil Qoumas Revisi Aturan Penyelenggaraan Idul Adha 1442 H
"Sekarang meliputi wilayah Jakarta, Bekasi kota dan kabupaten, Depok, dan Tangerang," kata Direktur Lalu Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, dikutip SeputarTangsel.Com dari laman Korlantas Polri, Senin, 28 Juni 2021.