SEPUTARTANGSEL.COM - Banyak masyarakat yang hingga kini masih mempertanyakan jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kemnaker berencana untuk kembali menyalurkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 ini.
Penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan ditujukan kepada pekerja yang belum mendapat bantuan pada termin 2 tahun lalu.
Namun, Kemnaker belum dapat memastikan kapan penyaluran bantuan ini dapat terlaksana.
Pasalnya, mereka masih harus menunggu perizinan pencairan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, Kemnaker juga masih melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), hingga bank swasta.
Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi agar Anda bisa mendapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini, di antaranya yaitu:
- Warga Negara Indonesia;
- Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan;
- Memiliki rekening aktif di bank;
- Bukan ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Rutin membayar iuran hingga Juni 2021.
Untuk melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, simak langkah berikut ini.
- Masuk ke laman kemnaker.go.id;
- Klik 'Daftar' pada pojok kanan atas laman tersebut;
- Jika belum memiliki akun, klik 'Daftar Sekarang' pada bagian bawah kolom masuk;
- Isi data diri Anda secara lengkap seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password;
- Klik 'Daftar Sekarang';
- Setelah mendapat kode OT melalui SMS pada nomor HP yang telah didaftarkan, silahkan lakukan aktivasi akun;
- Klik 'Masuk' pada bagian pojok kanan atas laman Kemnaker;
- Isi formulir dengan data-data yang diminta.
Setelah seluruh langkah di atas selesai, maka akan muncul pemberitahuan apakah Anda termasuk ke dalam daftar calon penerima bantuan atau tidak.
Apabila Anda merasa sudah memenuhi semua persyaratan dan terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun BSU tidak dapat dicairkan, Anda dapat melapor pada manajemen perusahaan tempat Anda bekerja, ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, ataupun melalui bantuan.kemnaker.go.id.***