Catat, Mulai Hari Ini Pemerintah Terapkan Perpanjangan PPKM Mikro di 34 Provinsi

- 15 Juni 2021, 11:44 WIB
 Pemerintah terapkan perpanjangan PPKM Mikro berdasarkan perkembangan lonjakan Covid-19 dua pekan terakhir
Pemerintah terapkan perpanjangan PPKM Mikro berdasarkan perkembangan lonjakan Covid-19 dua pekan terakhir / Pixabay/ Alexas Fotos/

Pelaksanaan ibadah pada wilayah dengan zona merah juga mendapat pembatasan. Masyarakat diminta melakukan aktivitasnya di rumah masing-masing.

“Sehingga beribadah di tempat umum, atau beribadah di tempat publik, atau beribadah di tempat-tempat ibadah, khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk dua minggu,” ujar Airlangga menjelaskan.

Khusus di daerah-daerah yang dikategorikan zona merah Covid-19 seperti Kudus dan Bangkalan akan ada aturan khusus yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Soroti Putusan Jaksa Potong 6 Tahun Masa Hukuman Pinangki, Guntur Romli: Ini Cederai Keadilan Publik

“Pemerintah juga mendorong bahwa di daerah zona merah seperti Kudus, Bangkalan, menugaskan Komandan Kodim (Dandim) dan Kapolres meng-lead PPKM MIkro untuk dilakukan penebalan. Artinya, penambahan petugas agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan,” ujar Menko Airlangga.

PPKM Mikro untuk beberapa sektor lain, tetap mengacu kepada Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM MIkro. Di antaranya, kegiatan di fasilitas umum dibatasi 50 persen dan untuk seni, sosial, dan budaya dibatasi pula sampai 25 persen. Semuanya dilaksanakan dengan protokol kesehatan lebih ketat lagi. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah