Sinetron Suara Hati Istri Diperankan Anak, Ini Sikap Kemenko PMK

- 9 Juni 2021, 14:56 WIB
Sinetron Suara Hati Istri
Sinetron Suara Hati Istri /Sumber: Instagram / @indosiar /

Selain itu, Femmy menambahkan, sinetron seperti itu sangat tidak mendidik masyarakat bahkan bisa merusak anak.

Gambaran sinetron seperti itu, menurutnya, sangat bertentangan dengan upaya pemerintah untuk mencegah perkawinan anak.

Baca Juga: Peringati Hari Laut Sedunia, Menko Luhut Ajak Masyarakat Lakukan ini

"Pemerintah berkomitmen penuh untuk mencegah perkawinan anak. Pemerintah juga sudah memiliki aturan yang berusaha untuk mencegah perkawinan anak. Di antaranya yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Anak," tegasnya.

Femmy menuturkan bahwa pemerintah dalam hal ini Bappennas dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga sedang merancang Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KPPA Agustina Erni menyampaikan pencegahan perkawinan anak harus dimulai dari akar rumput. Masyarakat mulai dari desa harus bisa memiliki pemahaman terkait perkawinan yang baik.

Baca Juga: PDIP Dukung Firli Bahuri dan Minta Abaikan Panggilan Komnas HAM: Tak Punya Hak Manggil Ketua KPK

Hal senada diungkapkan Alissa Wahid. Dia menyampaikan orang tua harus bijak dalam memilih tontonan televisi yang pada anak.

Femmy menyebutkan pencegahan perkawinan anak bisa dilakukan dengan komitmen seluruh pihak. Tidak hanya Kementerian dan Lembaga tetapi unsur masyarakat sangat dibutuhkan.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Umumkan Revisi 5 Pasal UU ITE, Rizal Ramli Usulkan Fokus Pada Kejahatan Finansial

"Upaya yang akan dilakukan pemerintah dengan adanya strategi nasional mulai dari optimalisasi kapasitas anak, kemudian lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, aksesibilitas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan. Kemudian penguatan koordinasi pemangku kepentingan dari pusat sampai daerah," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini