PDIP Dukung Firli Bahuri dan Minta Abaikan Panggilan Komnas HAM: Tak Punya Hak Manggil Ketua KPK

- 9 Juni 2021, 11:22 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Foto: Antara/MUHAMMAD ADIMAJA/


SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengabaikan panggilan Komnas HAM terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, kasus TWK KPK ini dianggap bukan ranah Komnas HAM, harusnya Komnas HAM hanya berwenang dalam kasus HAM berat.

Hal ini disampaikan oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kapitra Ampera melalui keterangannya, dikutip dari Antara, Rabu 9 Juni 2021.

Baca Juga: 5 Hal yang Diungkapkan Atas Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilakukan YouTuber Gofar Hilman

“Terlalu jauh, Komnas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK. KPK harus abaikan panggilan karena bukan yurisdiksinya," kata Kapitra.

Kapitra mengutip UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan bahwa Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

“Kewenangan Komnas HAM menurut UU nomor 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime against humanity (kejahatan kemanusiaan dan genocide (pembantaian besar-besaran),” ujarnya.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Umumkan Revisi 5 Pasal UU ITE, Rizal Ramli Usulkan Fokus Pada Kejahatan Finansial

Sebelumnya, Ketua KPK dkk mangkir dari panggilan Komnas HAM terkait polemik TWK KPK yang mengakibatkan 51 pegawai dipecat dari KPK.

Namun pihak KPK mengaku telah melayangkan surat ke Komnas HAM untuk meminta penjelasan tentang pelanggaran yang dilakukan Firli.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Siswa Madrasah dari Indonesia Ini Raih Juara Pertama Kompetisi Robotik se-Asia Pasifik, Begini Lengkapnya

Seperti diketahui, sebanyak 51 pegawa yang akan dipecat dari KPK melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Komnas HAM pada Senin, 24 Mei 2021.

Novel Baswedan dkk didampingi advokat dari sejumlah lembaga bantuan hukum, seperti Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, dan advokat dari LBH Muhammadiyah.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x