Sinetron Suara Hati Istri Diperankan Anak, Ini Sikap Kemenko PMK

- 9 Juni 2021, 14:56 WIB
Sinetron Suara Hati Istri
Sinetron Suara Hati Istri /Sumber: Instagram / @indosiar /

SEPUTARTANGSEL.COM – Dunia pertelevisian menjadi heboh dengan kontroversi sinetron Suara Hati Istri "Zahra". Sinetron yang ditayangkan stasiun televisi swasta ini menuai kecaman dari masyarakat.

Pasalnya, pemeran utama Lea Ciarachel Forneaux yang masih berusia 15 tahun melakoni peran sebagai istri ketiga.

Hal ini pun tak lepas dari sorotan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri.

Baca Juga: Suara Hati Istri Tuai Kontroversi, Netizen: Ikan Pakai Bikini Saja Disensor, KPI Kemana?

Femmy menyebutkan sinetron dengan pemeran anak itu bisa membawa pengaruh yang buruk di masyarakat.

Hal ini dia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak dan Tayangan Televisi yang Meresahkan di Jakarta pada Senin, 7 Juni 2021.

Pengaruh buruk bisa timbul dari perubahan perspektif terkait perkawinan anak.

Baca Juga: Antrean BTS Meal Membludak, Polres Jakbar Tutup Gerai Antisipasi Penyebaran Covid-19

"Adanya penayangan sinetron bertema dewasa yang mengangkat pemeran utama anak di bawah umur itu akan membuat masyarakat beranggapan perkawinan anak dan eksploitasi anak menjadi hal yang lumrah," ujarnya seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari laman Kemenko PMK.

Selain itu, Femmy menambahkan, sinetron seperti itu sangat tidak mendidik masyarakat bahkan bisa merusak anak.

Gambaran sinetron seperti itu, menurutnya, sangat bertentangan dengan upaya pemerintah untuk mencegah perkawinan anak.

Baca Juga: Peringati Hari Laut Sedunia, Menko Luhut Ajak Masyarakat Lakukan ini

"Pemerintah berkomitmen penuh untuk mencegah perkawinan anak. Pemerintah juga sudah memiliki aturan yang berusaha untuk mencegah perkawinan anak. Di antaranya yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Anak," tegasnya.

Femmy menuturkan bahwa pemerintah dalam hal ini Bappennas dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga sedang merancang Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KPPA Agustina Erni menyampaikan pencegahan perkawinan anak harus dimulai dari akar rumput. Masyarakat mulai dari desa harus bisa memiliki pemahaman terkait perkawinan yang baik.

Baca Juga: PDIP Dukung Firli Bahuri dan Minta Abaikan Panggilan Komnas HAM: Tak Punya Hak Manggil Ketua KPK

Hal senada diungkapkan Alissa Wahid. Dia menyampaikan orang tua harus bijak dalam memilih tontonan televisi yang pada anak.

Femmy menyebutkan pencegahan perkawinan anak bisa dilakukan dengan komitmen seluruh pihak. Tidak hanya Kementerian dan Lembaga tetapi unsur masyarakat sangat dibutuhkan.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Umumkan Revisi 5 Pasal UU ITE, Rizal Ramli Usulkan Fokus Pada Kejahatan Finansial

"Upaya yang akan dilakukan pemerintah dengan adanya strategi nasional mulai dari optimalisasi kapasitas anak, kemudian lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, aksesibilitas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan. Kemudian penguatan koordinasi pemangku kepentingan dari pusat sampai daerah," ucapnya.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini