SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta akan dicairkan kembali oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Untuk diketahui, pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program lanjutan dari tahun sebelumnya yang sempat dihentikan.
Rencananya, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan sekitar bulan Juni hingga Juli 2021 kepada pekerja yang belum mendapat bantuan serupa pada 2020 lalu.
Meski begitu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Aswansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, Kemnaker juga masih harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, hingga himpunan bank milik negara (himbara) dan bank swasta.
Ada beberapa kriteria calon penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, di antaranya yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja dengan gaji kurang dari Rp5 juta per bulan;
3. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2021;
4. Terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
5. Memiliki rekening aktif.
Jika Anda merasa sudah memenuhi semua persyaratan, maka Anda dapat melihat daftar calon penerima dengan langkah-langkah berikut ini.
Pertama, kunjungi laman https://kemnaker.go.id.
Berikutnya, klik 'Daftar' pada pojok kanan atas.
Kemudian, klik 'Daftar Sekarang' bila Anda belum memiliki akun dan silahkan ikuti tahapannya.
Setelah akun dibuat, masukkan ID dan Password untuk login.
Selanjutnya, isi formulir secara lengkap berdasarkan data-data yang diminta.
Setelah seluruh tahapan selesai, maka muncul pemberitahuan apakah Anda termasuk ke dalam daftar penerima atau tidak.***