8 Kelompok Ini Tak Bisa Cairkan Banpres PNM Mekaar Rp1,2 Juta, Cek Daftar Penerima BLT UMKM di banpresbpum.id

- 9 Juni 2021, 09:21 WIB
8 Kelompok Ini Tak Bisa Cairkan Banpres PNM Mekaar Rp1,2 Juta dan Daftar Penerima BLT UMKM
8 Kelompok Ini Tak Bisa Cairkan Banpres PNM Mekaar Rp1,2 Juta dan Daftar Penerima BLT UMKM /Pexels

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah akan kembali bekerja sama dengan BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PMN) untuk mencairkan BLT UMKM atau bantuan UMKM PNM Mekaar.

Rencana pencairan dana bantuan UMKM PNM Mekaar itu akan segera dilaksanakan bulan Juni 2021.

Besaran angka nominal dana bantuan UMKM PNM Mekaar yang diberikan kepada pelaku usaha mikro adalah sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM Rp3,6 Juta, Cek Daftar Penerima Banpres BPUM Secara Online Klik eform.bri.co.id/bpum

Perlu diketahui pelaku usaha mikro bahwa adanya 8 kategori kelompok yang tidak diberikan izin oleh pemerintah sehingga dapat dipastikan gagal mendapatkan bantuan UMKM PNM Mekaar, yaitu:
- Tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Berstatus Kewarganegaraan Indonesia (WNI) tetapi tidak memiliki usaha mikro
- Pegawai ASN / PNS
- Anggota TNI
- Anggota POLRI
- Pegawai BUMN
- Pegawai BUMD
- Sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Dapatkan Bantuan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021, Begini Cara Lihat Daftar Calon Penerima

Apabila pelaku usaha mikro tidak masuk ke dalam 8 kategori kelompok tersebut, maka dapat segera mendaftar UMKM PNM Mekaar

Adapun cara untuk mengajukan diri atau mendaftar BLT UMKM PNM Mekaar 2021 adalah dengan mengunjungi kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa beberapa berkas dokumen, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) NIB, atau SKU beserta fotokopiannya

Apabila pelaku usaha mikro yang memiliki alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili bisa membawa SKU dengan cara melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: BLT UMKM Diperpanjang Hingga 28 Juni 2021, Cek Daftar Penerima Melalui eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Jika telah mendaftarkan usaha dan memenuhi syarat, pelaku usaha mikro bisa mengecek secara online apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM PNM Mekaar di laman banpresbpum.id.

Cara cek daftar penerima bantuan UMKM PNM Mekaar:
- Kunjungi laman https://banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Klik cari

Nanti akan muncul notifikasi apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan UMKM PNM Mekaar.

Baca Juga: 4 Sebab Gagal Cairkan Dana Bantuan BLT UMKM Rp3,6 Juta, Berikut Ini Hal yang Perlu Diperhatikan

Bagi yang namanya tercantum dan resmi mendapat bantuan dapat langsung menghubungi Account Officer PNM Mekaar terdekat untuk melakukan pencairan bantuan UMKM PNM Mekaar sebesar Rp1,2 juta.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x