Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Ketahui Waktu Pencairan dan Kriteria Penerima

- 8 Juni 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi Bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

3. Memiliki rekening aktif;

4. Membayar iuran BPJS Kesehatan atau BP Jamsostek secara rutin hingga Juni 2021 dan terdaftar pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka, Dapatkan Bantuan hingga Rp10 Juta, Begini Caranya

Apabila Anda merasa belum terdaftar pada laman di atas, maka dapat melakukan registrasi dengan langkah berikut ini.

1. Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Pilih menu 'Registrasi'.

3. Isi formulir dengan data yang diperlukan seperti nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, dan sebagainya.

4. Jika sudah, maka Anda akan mendapatkan PIN.

5. Periksa PIN yang dikirim melalui email atau SMS dari nomor handphone yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Dibuka Besok! Begini Cara dan Syarat Daftar Bantuan Sosial (Bansos) untuk Warga DKI Jakarta, Jangan Terlewat

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah