Buru Harun Masiku, KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice

- 2 Juni 2021, 21:22 WIB
Logo KPK
Logo KPK /Sumber: Antara / Benardy Ferdiansyah/

Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku .

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan lembaganya tetap mencari keberadaan Harun Masiku.

Baca Juga: KPU Diminta Siapkan Jadwal Alternatif Pemilu Selain Februari 2024 oleh DPR RI

Firli menyatakan setiap orang yang telah ditetapkan oleh KPK berdasarkan kecukupan alat bukti termasuk salah satunya terhadap Harun Masiku.

Adapun rinciannya lima tersangka adalah DPO (Daftar Pencarian Orang) dari 2017 hingga 2019 yaitu diantaranya Kirana Kotama, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, Izil Azhar, dan Surya Darmadi.

Namun khusus untuk Sjamsul Nursalim beserta istrinya Itjih Nursalim pasca mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) maka status keduanya bukan tersangka.

Baca Juga: Menpora dan Menparekraf Persiapkan Indonesia Jadi Tuan Rumah FIBA Asia Cup dan World Superbike

Dengan demikian ada empat buronan KPK yang belum tertangkap yakni Kirana Kotama, Izil Azhar, Surya Darmadi, dan Harun Masiku.***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini