Anggota DPR RI Desak Jokowi untuk Segera Batalkan TWK Terhadap Pegawai KPK

- 1 Juni 2021, 07:13 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /Sumber: Antara / Benardy Ferdiansyah//

SEPUTARTANGSEL.COM - Polemik terkait 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih terus memanas dan disoroti banyak pihak.

Kini seorang Anggota DPR RI, Al Muzzammil Yusuf, mengkritik keras lantaran kasus tes wawasan kebangsaan terhadap kasus pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sangat bertentangan dengan amanat konstitusi.

Dirinya mengkritik permasalahan tersebut dengan menyampaikan tiga tuntutan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat diselenggarakannya acara Rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, di Jakarta, pada Senin, 31 Mei 2021.

Baca Juga: UAH Akan Laporkan Eko Kuntadhi Soal Donasi untuk Palestina, Husin Shihab Malah Minta Bukti Transfernya

Adapun salah satu tuntutan yang disampaikan oleh Yusuf kepada Jokowi yaitu untuk segera melakukan pembatalan pemberlakuan TWK Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terhadap calon ASN KPK maupun seluruh ASN dari berbagai instansi.

“Beberapa pekan terakhir ini polemik kita sangat tajam dan mendalam tentang TWK yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terhadap calon ASN KPK," kata Yusuf, seperti dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi DPR, pada Selasa, 1 Juni 2021.

Hal ini disebabkan karena adanya pertanyaan sensitif yang terdapat di dalam TWK, termasuk menyangkut keyakinan beragama.

Baca Juga: Intelijen Israel: Hamas Masih Punya Ratusan Rudal Jarak Jauh

"Masalahnya telah menarik perhatian publik yang begitu luas, terutama pada pertanyaan dalam tes tersebut yang sangat sensitif bahkan menyangkut keyakinan beragama seseorang,” lanjut Yusuf.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x