Buru Harun Masiku, KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice

- 2 Juni 2021, 21:22 WIB
Logo KPK
Logo KPK /Sumber: Antara / Benardy Ferdiansyah/

SEPUTARTANGSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Interpol untuk menerbitkan surat red notice untuk memburu Harun Masiku.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan surat permintaan untuk menerbitkan surat red notice sudah dilayangkan ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

Ali menjelaskan upaya penerbitan red notice ini agar menemukan segera tersangka suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.

Baca Juga: Kasus Korupsi Perpajakan, KPK Periksa Pegawai Kementerian Keuangan

"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera di selesaikan," kata Ali seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Rabu, 2 Juni 2021.

Dengan terbitnya red notice ini, Ali berharap buronan Harun Masiku bisa segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR oleh KPK.

Baca Juga: Presiden Belarusia Memperingatkan NATO, Jika NATO Mengancam Maka Pasukan Rusia Datang dalam 24 Jam

Namun, Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia berhasil melarikan diri. Ia telah ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020.

Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku .

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan lembaganya tetap mencari keberadaan Harun Masiku.

Baca Juga: KPU Diminta Siapkan Jadwal Alternatif Pemilu Selain Februari 2024 oleh DPR RI

Firli menyatakan setiap orang yang telah ditetapkan oleh KPK berdasarkan kecukupan alat bukti termasuk salah satunya terhadap Harun Masiku.

Adapun rinciannya lima tersangka adalah DPO (Daftar Pencarian Orang) dari 2017 hingga 2019 yaitu diantaranya Kirana Kotama, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, Izil Azhar, dan Surya Darmadi.

Namun khusus untuk Sjamsul Nursalim beserta istrinya Itjih Nursalim pasca mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) maka status keduanya bukan tersangka.

Baca Juga: Menpora dan Menparekraf Persiapkan Indonesia Jadi Tuan Rumah FIBA Asia Cup dan World Superbike

Dengan demikian ada empat buronan KPK yang belum tertangkap yakni Kirana Kotama, Izil Azhar, Surya Darmadi, dan Harun Masiku.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah