Buru Harun Masiku, KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice

- 2 Juni 2021, 21:22 WIB
Logo KPK
Logo KPK /Sumber: Antara / Benardy Ferdiansyah/

SEPUTARTANGSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Interpol untuk menerbitkan surat red notice untuk memburu Harun Masiku.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan surat permintaan untuk menerbitkan surat red notice sudah dilayangkan ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

Ali menjelaskan upaya penerbitan red notice ini agar menemukan segera tersangka suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.

Baca Juga: Kasus Korupsi Perpajakan, KPK Periksa Pegawai Kementerian Keuangan

"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera di selesaikan," kata Ali seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Rabu, 2 Juni 2021.

Dengan terbitnya red notice ini, Ali berharap buronan Harun Masiku bisa segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR oleh KPK.

Baca Juga: Presiden Belarusia Memperingatkan NATO, Jika NATO Mengancam Maka Pasukan Rusia Datang dalam 24 Jam

Namun, Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia berhasil melarikan diri. Ia telah ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x