Soroti Pernyataan Novel Baswedan Terkait Dugaan Korupsi Bansos Rp100 Triliun, KSP: Proyek Apa?

- 21 Mei 2021, 19:03 WIB
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. /Antara/Abdu Faisal/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kantor Staf Presiden (KSP) turut memberikan respon atas pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait adanya kasus korupsi bantuan sosial atau bansos sebesar Rp100 triliun.

Tanggapan tersebut disampaikan oleh Edy Priyono, selaku Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) KSP dalam keterangan pers, di Jakarta, pada Jumat, 21 Mei 2021.

Edy mengatakan agar pernyataan tersebut tidak menimbulkan pertanyaan di benak publik, maka dia meminta Novel Baswedan untuk melakukan pengusutan dugaan kasus korupsi bansos itu dengan mengikuti prosedur maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: 297 Juta Data Penduduk Bocor, Kemenkominfo Beberkan Identitas yang Tersebar Mulai Data Keluarga-Kode Kantor

"Kalau memang ada dugaan korupsi, silakan diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Edy, seperti dikutip Seputartangsel.com dari Antara News.

Edy juga menyebutkan bahwa angka korupsi yang diklaim Novel Baswedan sebesar Rp100 triliun itu tidak jelas.

Dirinya mempertanyakan apakah korupsi itu merujuk pada dugaan korupsi atau nilai proyek bansosnya.

Baca Juga: Bocor 279 Juta Data Kependudukan, Kominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan

Berdasarkan laporan, total anggaran PEN 2020 memiliki jumlah Rp695,2, yang kemudian telah dialokasikan, seperti alokasi untuk klaster Perlindungan Sosial sebesar Rp234,3 triliun.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x