Soroti Pernyataan Novel Baswedan Terkait Dugaan Korupsi Bansos Rp100 Triliun, KSP: Proyek Apa?

- 21 Mei 2021, 19:03 WIB
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. /Antara/Abdu Faisal/

Sehingga menurut Edy, bansos yang menjadi bagian dari alokasi klaster Perlindungan sosial tersebut tentu tidak bernilai Rp100 triliun.

“Jadi proyek apa yang dimaksud?” ucap Edy.

Baca Juga: Bentuk Turnamen Esport Pertama di Dunia Khusus Penyandang Disablitas, LogitechG Kerja Sama Dengan AbleGamers

Edy mengaku prihatin dengan pernyataan Novel Baswedan yang dapat memicu kontroversi. Sebab, dalam pemberian bansos, Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) juga telah memberikan peringatan agar tidak melakukan korupsi.

Adapun pemberian bansos dalam bentuk barang sebagai bukti nyata Jokowi untuk menghindari tindakan korupsi.

Bahkan, saat ini pemerintah telah menyerukan penyaluran bansos untuk masyarakat melalui non-tunai, transfer via rekening maupun memberikan langsung kepada penerima melalui kantor pos.

Baca Juga: Meski Sepakat Gencatan Senjata, Kelompok Hamas Beri Peringatan Tetap Tingkatkan Perlawanan Terhadap Israel

Menurut Edy, hal tersebut dapat dilihat melalui skema PEN 2021. Adapun dari total anggaran klaster Perlindungan Sosial sebesar Rp150,28, yang dialokasikan dalam bentuk barang seperti beras, hanya sebesar Rp2,45 triliun.

Selain itu, Kantor Staf Presiden telah membentuk Tim Monev PEN dalam rangka memonitoring adanya potensi korupsi sejak 2020 lalu.

Sebelumnya, Novel Baswedan membuat heboh publik lantaran dirinya menyebut adanya kasus bansos Covid-19 yang mencapai Rp100 triliun.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah