Hati-hati Jelang Lebaran, Satgas Waspada Investasi Temukan 86 Platform Online Ilegal

- 7 Mei 2021, 23:50 WIB
Satgas meminta warga semakin waspada terhadap penawaran dari entitas pinjaman online dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.
Satgas meminta warga semakin waspada terhadap penawaran dari entitas pinjaman online dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran. /Sumber: Pixabay / Qimono-1962238/

SEPUTARTANGSEL.COM – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi hingga bulan April kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Rincian kegiatan yang dilakukan 26 entitas investasi ilegal tersebut melakukan kegiatan money game sebanyak 11 entitas, investasi cryptocurrency tanpa izin 3 entitas, penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin 1 entitas, penyelenggara pembiayaan tanpa izin 2 entitas, dan 9 kegiatan lainnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyampaikan bahwa satgas yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga ini akan terus melakukan patroli siber rutin.

Baca Juga: Wow, Dua Desa Bebas Covid-19 di Bali?

Siber rutin ini yang akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Selain itu, Satgas meminta untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas pinjaman online dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” ujarnya.

Baca Juga: Selundupkan 64 Kg Ganja Via Ekspedisi, Terancam Hukuman Mati

Dikutip dari laman OJK, Tongam menyebutkan pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat agar sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu.

Juga melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

“Terlebih lagi menjelang Lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” katanya.

Baca Juga: Waspada, Indonesia Sudah Diserang Tiga Virus Varian Baru Corona dari Luar Negeri

Ia juga memaparkan, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi dan hal tersebut tidak benar.

“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” ucapnya.

Satgas juga meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending, mengikuti investasi, atau melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Ahli Hukum Tata Negara: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Merupakan Masalah Serius

Laporan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik [email protected] atau [email protected].***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini