SEPUTARTANGSEL.COM – Kabar tentang masker palsu yang dikhawatirkan membuat seseorang rentan tertular Covid-19. Hal ini mengingatkan pada awal pandemi ketika terjadi kelangkaan ketersediaan masker medis.
Untuk itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi dengan kementerian lain guna mengupayakan ketersediaan masker dapat dipenuhi.
Saat ini, tercatat sudah ada sebanyak 996 industri masker medis yang sudah memiliki nomor izin edar dari Kemenkes.
Baca Juga: Kapolri Nyatakan Rangkaian Perayaan Paskah di Tanah Air Berjalan Aman
Baca Juga: Menteri Agama Ajak Pemuda Muhammadiyah Kolaborasi Dakwah Kebangsaan
“Kalau dia sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan,” ujar Plt Dirjen Farmalkes Arianti Anaya.
Arianti menjelaskan jenis masker medis adalah masker bedah dan masker respirator. Material bahan masker bedah dengan masker respirator.
Suatu produk masker yang sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan maka masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat. Selain itu lulus uji untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.
Baca Juga: Cegah Antrian Panjang Jamaah Haji Indonesia, Menteri Agama Ambil Tindakan Ini