Selundupkan 64 Kg Ganja Via Ekspedisi, Terancam Hukuman Mati

- 7 Mei 2021, 16:08 WIB
Penangkapan pelaku penyelundupan 64 kg ganja oleh Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Mota
Penangkapan pelaku penyelundupan 64 kg ganja oleh Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Mota /Foto: Dok. Polda Metro Jaya/

SEPUTARTANGSEL.COM - Penyelundupan ganja seberat 64 Kilogram berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan, barang bukti tersebut diamankan dari sebuah gudang kargo di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial CR.

Baca Juga: Panduan Pelaksanaan Idul Fitri 1442 H Sesuai Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

"Pelaku melakukan aksinya dengan mengirim barang itu melalui paket jasa pengiriman. CR memanfaatkan momen mudik, dimana petugas kepolisian sedang fokus mengurus pelarangan mudik," ujarnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJNews, Kamis.

Pratomo menjelaskan, sebelum penangkapan, pihaknya telah melakukan observasi dan penyelidikan selama satu minggu. Hasilnya, tersangka CR yang ditangkap adalah penerima barang haram tersebut.

Baca Juga: Tito Karnavian Dikabarkan Berhasil Bebaskan Eks FPI Munarman, Disambut Baik Prabowo Subianto, Cek Faktanya

"Dari informasi dari masyarakat, kita coba membuntuti CR mulai Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang sampai Kantor PT Cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian ditindak disana (TKP)," imbuhnya.

"Pelaku kita tangkap sekitar pukul 14.00 WIB, dimana petugas melakukan penangkapan terhadap CR yang mengambil ganja sebanyak 64 kilogram tersebut, yang disimpan dalam mobil Avanza nomor polisi B 2784 UFO," tambahnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x