Pemilik Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra Akhirnya Ditangkap Mabes Polri Karena Penipuan

- 13 Januari 2021, 16:34 WIB
Kabareskri Listyo Sigit Prabowo, Pemilik Grab Toko dianggap mengumbar kabar bohong dikenai UU transaksi elektronik
Kabareskri Listyo Sigit Prabowo, Pemilik Grab Toko dianggap mengumbar kabar bohong dikenai UU transaksi elektronik /polri.go.id/

Penipuan di dunia digital makin marak. Jual-beli palsu yang menelan banyak korban. Apalagi dengan embel-embel brand yang udah lekat dengan masyarakat.  Masyarakat pun jadi mudah percaya. 

Ditambah barang-barang yang dipamerkan komplet dan harganya lebih murah. Makin menggiurkan. 

Seperti yang terjadi pada toko online Grab Toko Indonesia. Masyarakat terkecoh dengan nama dan harga yang ditawarkan. Akhirnya banyak yang kena tipu. 

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Pengangkatan Korban dan Puing Sriwijaya Air SJ 182 Tetap Lakukan Tes Swab Antigen

Baca Juga: Alhamdulillah, BST Rp300 Ribu Cair Hari Ini, Yuk Cek Rekening

Membeli barang sudah menyetor uang, tetapi barang yang diharapkan tidak kunjung dikirim. Malahan pemilik melarikan diri, susah dihubungi. Kantor operasional kosong.

Beberapa melapor ke bareskrim karena merasa ditipu oleh pemilik Grab Toko. Penipuan yang dilakukan pada konsumennya ini diperkirakan jumlahnya miliaran. 

Bareskrim Polri berhasil menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia Yudha Manggala Putra pada 12 Januari sekitar pukul 20.00 yang sempat melarikan diri.

Baca Juga: Anggota DPR Sebutkan Kriteria Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo?

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x