Kementerian Agama Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi

- 7 Mei 2021, 22:40 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Sumber: Instagram / @gusyaqut/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19.

Panduan tersebut diterbitkan bertujuan untuk memberi rasa aman kepada umat Islam saat menyelenggarakan salat Idul Fitri.

"Selain itu, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Waspada, Indonesia Sudah Diserang Tiga Virus Varian Baru Corona dari Luar Negeri

Lanjutnya,"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19.”

Adapun panduan yang diterbitkan itu mencakup malam takbiran dan salat Idul Fitri yang diselenggarakan. Baik di masjid maupun lapangan terbuka.

"Pembinaan kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," katanya.

Baca Juga: Petugas Bandara Ahmad Yani Tak Bisa Jawab Ditanya Ganjar Pranowo: Kalau Cek Ketahuan Positif Dibawa ke Mana?

Dikutip dari laman Kementerian Agama pada Jumat, 7 Mei 2021, panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No SE 07 tahun 2021 tentang “Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M di Saat Pandemi Covid”.

Menag berharap seluruh pihak jajaran Kemenag dapat segera mensosialisasikan surat edaran itu secara masif. Khususnya  kepada pengurus masjid, panitia, maupun masyarakat secara luas.

"Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan mestinya,” tambahnya.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H / 2021 M di saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Wow, Survei Litbang Kementerian Agama, Mayoritas Umat Patuhi SE Panduan Ibadah Ramadhan

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan protokol standar kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan takbiran dapat dibaca secara virtual dari masjid dan musala sesuai fakta perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Baca Juga: Ahli Hukum Tata Negara: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Merupakan Masalah Serius

2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

3. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak.

4. Dalam hal salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Ketua MPR: Revisi UU ITE Perlu Dilakukan Guna Menjamin Kebebasan Berpendapat di Ruang Digital

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

b. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia salat Idul Fitri yang disarankan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, mengacu pada saat sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Baca Juga: Merealisasikan Alat Represi Baru di Dunia Digital, Kritik Kontras Atas 100 Hari Kinerja Kapolri

e. Jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi dengan pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tersier dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Baca Juga: Wow, Dua Desa Bebas Covid-19 di Bali?

5. Panitia Hari Besar Islam / Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsure setempat untuk melihat informasi status zonasi dan mengatur tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid -19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

6. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house / halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini