Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Begini Kata Firli Bahuri

- 30 April 2021, 11:59 WIB
Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang diduga terseret kasus suap.
Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang diduga terseret kasus suap. /Tangkap Layar instagram.com/@azissyamsuddin.korpolkam

SEPUTARTANGSEL.COM - Pencekalan ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kini tengah diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal tersebut dilakukan agar proses hukum terkait kasus yang menyeret Politisi Partai Golkar itu tetap dapat berjalan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firl Bahuri.

Baca Juga: Makna dan Keistimewaan Lailatul Qadar Yang Harus Diketahui

"Mengenai permintaan tersebut, tim penyidik telah melakukan komunikasi serta koordinasi dengan pihak terkait. Pencekalan dilakukan kepada seseorang untuk kepentingan penyidikan, KPK tentu telah meminta pencekalan tersebut," kata Firli, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada hari Jumat, 30 April 2021.

"(Pencekalan) ini semata-mata hanya untuk kepentingan beserta kelancaran dalam proses permintaan keterangan seseorang," lanjutnya.

Jika mendapat persetujuan dari Kemenkumham, pencekalan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan.

Baca Juga: Kyai NU Se-Priangan Dukung Muhaimin Iskandar Maju Pada Pilpres 2024

Namun, hingga saat ini Kemenkumham belum mengonfirmasi pengajuan tersebut.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x