Baidhowi menyampaikan jemaah tidak perlu berkecil hati bila tidak memperoleh kesempatan melaksanakan arba'in.
“Jika ada pertanyaan apa hukumnya meninggalkan arba'in? Ya tidak apa-apa. Karena arba'in termasuk ibadah sunah. Meninggalkan ibadah sunah tidak ada denda, tidak berdosa,”jelas Baidhowi.
Baca Juga: Narkoba 2,5 Ton Berhasil Diungkap Satgas Merah Putih
Baca Juga: Syukurlah, Tunggakan Insentif 79 Ribu Nakes Siap Dibayarkan
Menurutnya, alasan tidak melaksanakan arba'in di masa pandemi ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
“Dalam masa pandemi ini, menjaga diri agar tidak tertular atau menularkan Covid-19 lebih wajib hukumnya,”urainya.
“Tapi jemaah tidak perlu takut tidak bisa memperoleh fadhilah arba'in. Karena ternyata ada ibadah lain yang dapat kita laksanakan, yang fadhilahnya sama dengan kita melaksanakan arba'in, yakni akan terbebas dari api neraka, selamat dari azab, serta terbebas dari kemunafikan,” katanya.
Ia pun menyebut ada amalan lain yang dapat dilakukan untuk mengganti salat arba'in.
Baca Juga: Klaster Perkantoran Meningkat, Menaker Ida: Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Harus Diperketat