Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Berikut Daftarnya

- 18 April 2021, 18:24 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Foto: Pixabay / Konevi /

SEPUTARTANGSEL.COM – Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih) telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag).

Bank-bank tersebut akan mengurusi terkait pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan jemaah haji.

PKS ini ditandatangani Plt Dirjen PHU Khoirizi dengan pimpinan 30 BPS Bipih, di Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Sosiolog Sebut Mudik Karena Kuatnya Nilai Kekerabatan Dan Berawal Dari Orde Baru

Baca Juga: DKI Jakarta Diprediksi Bakal Dikuasai PDIP dan PSI

Plt Dirjen PHU Khoirizi, PKS ini merupakan pedoman bagi Kemenag dalam mengelola data Jemaah haji.

“Perjanjian Kerjasama ini merupakan pedoman bagi Kemenag dan BPS Bipih dalam pengelolaan data dan informasi terkait pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan jemaah haji,” ucapnya.

Perjanjian kerjasama ini juga untuk menwujudkan kemitraan dan kerjasama antara Ditjen PHU tengan BPS Bipih dalam pengelolaan data dan informasi jemaah haji secara profesional, akuntabel, amanah, dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.

Baca Juga: Kritik Pemerintahan Jokowi, Fadli Zon: Hari Gini Masih Mikir Pindah Ibu Kota Baru?

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x