SEPUTARTANGSEL.COM – Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi H Dasir menyebut bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1442 H/2021 M sampai saat ini belum ditetapkan.
Ia menerangkan bahwa pembahasan biaya haji masuk dalam tahapan persiapan dan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi.
"Belum ada ketetapan. Biaya haji tahun ini masih dibahas secara intensif oleh Panja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR," ucapnya.
Baca Juga: Kapal Kargo Iran Telah Diserang di Laut Merah
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres, Taman Mini Indonesia Indah Resmi Milik Negara
Dikutip dari laman Kementerian Agama, Pembahasan dilakukan sembari menunggu informasi resmi terkait kepastian kuota pemberangkatan jemaah haji tahun ini dari Arab Saudi.
Karena itu, pembahasan biaya haji dilakukan dengan asumsi-asumsi kuota sesuai dengan skenario yang telah dirumuskan.
"Karena belum ada kepastian kuota, maka pembahasan biaya haji berbasis pada skenario yang bersifat asumtif, mulai dari kuota 30 persen, 25 persen, 20 persen, bahkan hingga hanya 5 persen," tuturnya menjelaskan.
Baca Juga: Wakil Presiden Minta Masyarakat Tak Ragu Divaksin Covid-19