Klaster Perkantoran Meningkat, Menaker Ida: Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Harus Diperketat

- 29 April 2021, 10:43 WIB
Ancaman pandemi Covid-19.
Ancaman pandemi Covid-19. /Sumber: Pixabay / Geralt-9301/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk terus mentaati protokol kesehatan di tempat kerja.

“Kita berharap baik perusahaan pemerintah (BUMN) maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” ujarnya.

Menurutnya, dengan kesadaran pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal.

“Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja," katanya.

Baca Juga: Unik, Pria Asal Filipina Pamer Koleksi Mainan Dari Resto Cepat Saji, Sampai Menang Guinness World Record

Baca Juga: Jelang May Day, Menaker Ida Fauziyah Minta Pekerja Patuhi Protokol Kesehatan

Menaker Ida mengatakan sejak awal munculnya Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x