Jelang Hari Buruh, KSPI Prediksi Buruh Dari 24 Provinsi Turun ke Jalan

- 28 April 2021, 14:23 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Freepik /

“Bagi kami, UU Cipta Kerja menghilangkan kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial,” kata Said Iqbal.

Terkait dengan tidak adanya kepastian kerja, hal ini tercermin dari dibebaskannya penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan sehingga bisa saja seluruh buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha adalah buruh outsourcing.

Baca Juga: Kritik Politisi Bela Munarman, Muannas Alaidid Tegur, Jangan Dibelokkan Ada Fakta Hukum Baiat ISIS

Baca Juga: Kepala BIN Papua Gugur, Partai Golkar: Operasi Penanganan di Papua Tidak Efektif

Begitu pun dengan buruh kontrak. Saat ini tidak ada lagi batasan periode kontrak sehingga buruh bisa dikontrak berulang-ulang hingga puluhan kali.

Berkenaan dengan tidak adanya kepastian pendapatan, hal ini terlihat dari dihilangkannya upah minimum sektoral. Di samping adanya klausa bahwa upah minimum kabupaten/kota “dapat” ditetapkan.

Kata dapat di sini artinya, UMK bisa ditetapkan dan bisa juga tidak. Jika tidak ditetapkan, maka akan terjadi penurunan daya beli buruh yang signifikan.

Begitu pun dengan tidak adanya jaminan sosial. Keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dinilai belum mampu memberikan proteksi kepada buruh yang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Bela Munarman, Fahri Hamzah Ingatkan di Negara Ini Ada Tradisi Melawan Negara yang Melampaui Batas

Baca Juga: Jenis Kelamin Transgender Tidak Ada di Kolom KTP-el

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini