SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan perhatian khusus dan berkomitmen untuk pemberdayaan pekerja perempuan.
Termasuk dalam hal pelindungan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Kemnaker dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan telah melaksanakan tiga aspek kebijakan. Yaitu protektif, kuratif, dan non-diskriminatif.
Baca Juga: 53 Prajurit KRI Nanggala 402 Resmi Dinyatakan Gugur, Menkopolhukam Mahfud MD: Selamat Jalan Syuhada
Baca Juga: Lirik Lagu Sampai Jumpa - Endang Soekamti yang Viral Dinyanyikan Kru KRI Nanggala-402
Pertama, kebijakan protektif, yakni kebijakan pemerintah dalam memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi.
Seperti istirahat karena haid; istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan; istirahat gugur kandung kesempatan menyusui; dan larangan mempekerjakan perempuan hamul pada shift malam hari.
Kedua, kebijakan yang bersifat kuratif, yaitu kebijakan pemerintah dalam larangan melakukan PHK kepada pekerja perempuan karena menikah, hamil, atau melahirkan.