Jenis Kelamin Transgender Tidak Ada di Kolom KTP-el

- 27 April 2021, 22:24 WIB
Ilustrasi KTP-el
Ilustrasi KTP-el /Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Dirjen Dukcapil  memberikan penjelasan terkait dengan banyaknya masyarakat yang perlu mendapatkan pemahaman utuh dengan upaya Ditjen Dukcapil Kemendagri membantu para transgender membuat KTP-el dan Kartu Keluarga (KK).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa di dalam KTP-el tersebut tidak akan ada kolom jenis kelamin transgender.

Zudan menjelaskan, di KTP-el hanya ada dua pilihan jenis kelamin yaitu laki-laki atau perempuan dan tidak ada kolom jenis kelamin "Transgender".

“Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Berkerumun Usai Persija Juara Piala Menpora, The Jakmania Sampaikan Permintaan Maaf

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Minta Pemerintah Identifikasi Masalah Papua

Sebagai contoh, ia mencontohkan sepertu hal ya kasus perubahan jenis kelamin seperti yang dialami oleh Serta TNI AD Aprilio Perkasa Manganang.

“Bila transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x