Menteri Agama Menilai Menjaga Kesehatan Diri dan Bersama Hukumnya Wajib

- 22 April 2021, 08:07 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Foto: Instagram/@gusyaqut/

Baca Juga: Kamus Sejarah Indonesia Menjadi Kesalahan Ketiga Kemendikbud yang Menjadi Catatan

Baca Juga: Dashboard Vaksinasi Covid-19 Untuk Transparansikan Data

"Untuk merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran. Kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye. Artinya, sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain," ucapnya.

Seperti dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Menteri Agama menjelaskan bahwa takbir keliling tidak diperkenankan untuk dilakukan pada malam takbir Idul Fitri mendatang.

Karena takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan yang membuka peluang penularan virus.

Baca Juga: Israel Ngotot Bikin Pemukiman Yahudi Dan Menghambat Penyelenggaraan Pemilu Palestina

Baca Juga: Paspor Jozeph Paul Zhang Bisa Dicabut, Begini Penjelasan DPR

"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya sekali lagi menjaga kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala," katanya.

“Insyaallah kita juga tidak akan kehilangan pahala apa pun jika tetap mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah," tambahnya.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah