Paspor Jozeph Paul Zhang Bisa Dicabut, Begini Penjelasan DPR

- 21 April 2021, 08:19 WIB
Ilustrasi paspor
Ilustrasi paspor /Sumber: Pixabay / TukTukDesign/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Pencabutan paspor Jozeph Paul Zhang atau Sindy Paul Soerjomoeljono karena ‘menista agama’ diusulkan anggota Komisi III DPR Arsul Sani.

Sementara keberadaan Jozeph Paul Zhang di luar Indonesia sejak 2018 lalu.

Arsul Sani meminta langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut agar yang bersangkutan tidak dapat melarikan diri dan dapat ditangkap dalam waktu dekat.

Baca Juga: Dianggap Meresahkan, 20 Konten Jozeph Paul Zhang Diblokir Kominfo

Baca Juga: Gizi Buruk Menimpa Venezuela, Program Pangan Dunia Turun Tangan

Langkah penarikan paspor tersebut sudah sesuai dan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014.

Arsul menjelaskan berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, pencabutan bisa dilakukan dengan dasar pemegang paspor dinyatakan sebagai tersangka akibat melakukan tindak pidana dengan hukuman minimal 5 tahun atau statusnya dalam red-notice Interpol.

Kasus Jozeph Paul Zhang dapat dikenakan pidana atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 154 KUHP yang ancaman pidanya lebih dari 5 tahun.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x