Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Mudik Bagi Pekerja Swasta dan PMI

- 19 April 2021, 17:43 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Sumber: Instagram / @idafauziyahnu/

Baca Juga: Usai Diterjang Seroja, Muncul Banyak Mata Air Baru Yang Membentuk Danau

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa terbitnya surat edaran atau SE tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah serta memutuskan mata rantai virus Covid-19 agar tidak semakin meningkat yang diakibatkan oleh mobilitas masyarakat, khususnya para pekerja/buruh swasta dan PMI.

Kendati demikian, para pekerja yang dihadapkan dengan kondisi darurat diperbolehkan untuk mengadakan perjalanan kegiatan mudik.

Adapun syarat yang diperbolehkan adalah adanya anggota keluarga yang sakit, anggota keluarga meninggal dunia, kondisi hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga maupun kepentingan persalinan dengan maksimal dua orang yang mendampingi.

Baca Juga: Sejarah Lambang dan Bendera Partai Demokrat, Simak Penjelasan Steven Rumangkang

Baca Juga: Peleburan Kementerian Diharapkan DPR Tak Hambat Vaksin Merah Putih

Kemudian, apabila pekerja/buruh yang terpaksa untuk melakukan mudik karena dihadapkan pada kondisi darurat, maka diwajibkan untuk menyertakan print out surat izin keluar masuk (SIKM).

Adapun SIKM bagi para pekerja/buruh swasta harus disertakan dengan surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja/buruh.

Sedangkan, bagi PMI dapat menyertakan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.

Baca Juga: Musuh Kasih Ucapan Selamat, Barcelona Juara Copa del Rey

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x